starsunleash.com

starsunleash.com – Sebuah pertemuan yang diatur melalui aplikasi kencan berakhir dengan kejadian tragis di Kota Jambi, di mana Novita Putri, yang juga dikenal dengan nama Ina, berusia 20 tahun, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar kos di kawasan Pal V Kota Baru. Doni Revano Putra, berusia 19 tahun, telah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Menurut keterangan Kompol Indar Wahyu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, kejadian tersebut bermula pada Sabtu malam (8/6/2024) ketika korban, yang mencari pendapatan tambahan, menggunakan aplikasi kencan untuk mengatur pertemuan. “Korban awalnya setuju untuk bertemu dengan tersangka dengan tarif Rp 400 ribu untuk satu sesi. Namun, setelah sesi pertama, tersangka ingin melanjutkan tanpa kesepakatan pembayaran tambahan,” jelas Kompol Indar.

Situasi memburuk ketika Ina menolak permintaan tersebut kecuali dengan tambahan pembayaran sebesar Rp 100 ribu, yang ditolak oleh Doni. “Konflik terjadi ketika korban hendak menuju kamar mandi dan tersangka mengikutinya. Kemudian terjadi perkelahian di kamar mandi dimana tersangka melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban,” tambah Kompol Indar.

Setelah peristiwa tersebut, tersangka kabur sambil membawa telepon seluler korban yang kemudian dia hancurkan dan buang di semak-semak. Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi, dan Polsek Kota Baru berhasil menangkap Doni di rumah kerabatnya di Desa Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, pada dini hari Sabtu (15/6/2024).

Atas perbuatannya, Doni dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, yang dapat membawa hukuman hingga 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat. Kasus ini menyoroti risiko terkait dengan pertemuan yang diatur melalui aplikasi kencan dan mengingatkan pada pentingnya kehati-hatian dalam interaksi online.