STARSUNLEASH – Diduga karena menunggak biaya sewa selama tiga bulan, pemilik kontrakan, Kasman (63) membacok seorang penyewa kontrakan, Kamad (44) pada Rabu (13/12/2023).
Diketahui, aksi itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Ahmad Yani RT 11 RW 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Hamid diserang oleh Kasman dengan kapak, yang menyebabkan luka di bagian belakang kepalanya, sehingga dia harus dilarikan ke rumah sakit (RS). Kasman sempat melarikan diri dari kota, tetapi dia ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Pulogadung di Bekasi, Jawa Barat.
“Motif penganiayaan hingga melukai ini karena Kasman kesal dengan korban yang menunggak biaya kontrakan selama tiga bulan, per bulan sebesar Rp 1 juta. Tersangka saat ini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.” Ucap Kapolsek Pulogadung Kompol Sutriesno.