Star Sun Leash BERITA Protes Ojol Terkait Potongan Aplikasi Hingga 30 Persen, Komdigi Bersuara

Protes Ojol Terkait Potongan Aplikasi Hingga 30 Persen, Komdigi Bersuara

starsunleash.com – Dalam beberapa hari terakhir, isu potongan biaya aplikasi hingga 30 persen yang dikeluhkan oleh para pengemudi ojek online (ojol) menjadi sorotan publik. Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menyatakan bahwa potongan sebesar ini sangat memberatkan dan melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara dan berjanji akan menindaklanjuti keluhan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa potongan biaya aplikasi yang mencapai 30 persen sangat tidak manusiawi dan melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa potongan biaya aplikasi maksimal sebesar 20 persen. Igun menegaskan bahwa potongan sebesar ini membuat penghasilan para driver ojol semakin tipis, sehingga mereka terpaksa bekerja lebih keras dan lebih lama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan ini dengan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa kewenangan untuk menangani masalah ini ada di tangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi). Kemenhub hanya dapat memberikan rekomendasi terkait batasan potongan biaya aplikasi kepada Komdigi.

Baca juga : Ketua DPD Usul Zakat untuk Makanan Bergizi Gratis

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa pihaknya sedang mencermati tuntutan dari para driver ojol dan akan segera membahasnya dengan pihak aplikator. Nezar menegaskan bahwa pemerintah akan mencari jalan tengah yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini agar baik mitra driver maupun aplikator tidak dirugikan. Komdigi akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan operator ride-hailing seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive untuk membahas masalah ini.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 mengatur bahwa biaya potongan aplikasi ojol maksimal sebesar 20 persen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa potongan biaya yang diterapkan oleh beberapa perusahaan aplikator besar melebihi 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen. Hal ini tentunya melanggar regulasi yang telah ditetapkan dan membuat para driver ojol semakin kesulitan dalam mencari nafkah.

Masalah potongan biaya aplikasi hingga 30 persen yang dikeluhkan oleh para driver ojol menjadi isu yang perlu segera ditangani oleh pemerintah. Kemenhub telah memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk menindaklanjuti keluhan ini dan memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi. Komdigi sendiri berjanji akan menjalin koordinasi dengan operator ride-hailing untuk mencari solusi terbaik. Diharapkan, dengan adanya koordinasi dan tindak lanjut dari pemerintah, masalah ini dapat segera diselesaikan dan para driver ojol dapat bekerja dengan lebih adil dan layak.

Related Post