starsunleash.com – Pengacara Razman Arif Nasution mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan keberatan atas panggilan kedua terkait kasus kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Razman yang juga dikenal sebagai pengacara kondang ini menyatakan bahwa panggilan kedua tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Razman Arif Nasution tiba di Bareskrim Polri pada Senin, 24 Februari 2025, untuk mengajukan keberatan atas panggilan kedua yang diterimanya terkait kasus kericuhan di PN Jakut. Menurut Razman, panggilan kedua ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya dijalankan.
Razman menjelaskan bahwa panggilan kedua ini dianggap tidak sah karena sebelumnya ia sudah pernah diperiksa dan memberikan keterangan sebagai saksi. Menurutnya, tidak ada alasan yang cukup untuk memanggilnya kembali sebagai saksi dalam kasus yang sama. Razman juga menegaskan bahwa tindakan ini bisa dianggap sebagai upaya untuk melakukan kriminalisasi terhadap dirinya.
Kasus kericuhan di PN Jakut sendiri telah menarik perhatian publik karena melibatkan beberapa pihak yang memiliki pengaruh besar di dunia hukum dan politik. Razman, yang dikenal sebagai pengacara yang sering menangani kasus-kasus kontroversial, juga terlibat dalam kasus ini.
Setelah mengajukan keberatan, Razman berharap bahwa Bareskrim Polri akan meninjau kembali panggilan kedua tersebut dan memastikan bahwa prosedur hukum yang berlaku dijalankan dengan benar. Razman juga menekankan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam setiap proses hukum yang melibatkan dirinya.
Dengan mengajukan keberatan ini, Razman berharap bahwa proses hukum yang berjalan dapat lebih transparan dan adil. Ia juga menginginkan agar tidak ada pihak yang dikriminalisasi tanpa alasan yang jelas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kedatangan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri untuk mengajukan keberatan atas panggilan kedua terkait kasus kericuhan di PN Jakut menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan mengajukan keberatan ini, Razman berharap bahwa keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud dalam kasus yang melibatkannya.