https://starsunleash.com/
S1 Dan D4 Mengerjakan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan

STARSUNLEASH – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan aturan baru yang tidak lagi mewajibkan mahasiswa S1 dan D4 mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Lihat dasar-dasar selengkapnya di sini. Seperti dilansir STARSUNLEASH, salah satu syarat perguruan tinggi tidak memaksa mahasiswanya menulis disertasi adalah kurikulum mahasiswanya sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis.

Sedangkan bagi mahasiswa yang belum mengambil kurikulum berbasis proyek, syarat gelarnya merupakan capstone project yang tidak harus berbentuk skripsi. Cara lainnya adalah prototipe, proyek dan cara serupa lainnya. Proyek batu penjuru ini juga dapat dilakukan secara individu atau kelompok. Syarat dan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Kebijakan tersebut baru-baru ini dimuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Pembelajaran Merdeka Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi, Selasa (29/8/2023). “Desain akhir bisa bermacam-macam bentuknya, bisa berupa prototipe.

Bisa dalam bentuk proyek. Bisa juga dengan cara lain. Bukan sekedar tesis atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa mengerjakan tesis atau disertasi, tapi keputusan itu tergantung universitas masing-masing,” kata Nadiem dikutip STARSUNLEASH. Setiap direktur program studi mempunyai independensi dalam menentukan bagaimana mengukur standar pencapaian gelarnya masing-masing.

Oleh karena itu, standar yang berkaitan dengan prestasi lulusan tidak lagi dirinci dalam standar nasional pendidikan tinggi. “Perguruan tinggi dapat memformulasikan sikap dan keterampilan secara terpadu,” tuturnya. Dikatakannya, pada aturan sebelumnya, pengetahuan keterampilan dan kompetensi ditentukan secara terpisah dan rinci.

Untuk itu mahasiswa S1 dan S2 terapan wajib menulis skripsi. Mahasiswa S2 juga wajib mempublikasikan artikel pada jurnal ilmiah bereputasi, sedangkan mahasiswa PhD wajib mempublikasikan artikel pada jurnal internasional bereputasi. “Tetapi di dunia sekarang ini ada berbagai cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita, bapak dan ibu di sini sudah tahu bahwa politik ini, warisan (kuno) ini mulai aneh.

Karena ada berbagai macam program, program studi, yang bisa menjadi cara kita menunjukkan kompetensi dengan cara lain,” imbuhnya. Nadiem mencontohkan, kecakapan teknis seseorang belum tentu diukur secara akurat melalui penulisan karya ilmiah. Ia menjelaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meresponsnya dengan memperbaiki standar nasional pendidikan tinggi sebagai kerangka.

Harapannya, setiap program studi dapat lebih leluasa menentukan persyaratan kompetensi lulusan melalui skripsi atau modul lainnya. “Di dunia akademis juga begitu. Misalnya kemampuan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, yang ingin kita uji kemampuannya dalam menulis skripsi atau tesis ilmiah?” Atau yang ingin kami uji adalah kemampuan Anda dalam melaksanakan proyek di lapangan? Seharusnya hal ini tidak ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.