https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berprofesi sebagai tenaga layanan seks berbayar menjalankan tugas memberikan pelayanan seksual dengan imbalan finansial dari klien yang menggunakan servis mereka.

Dalam konteks hukum, kegiatan layanan seks berbayar ini tidak akan mengakibatkan tindakan hukum selama tidak terjadi promosi layanan seks secara terbuka, mengingat belum adanya undang-undang spesifik yang mengatur tentang kegiatan ini di tingkat nasional. Namun, bila terdapat peraturan khusus di tingkat lokal yang melarang praktik prostitusi, maka aktivitas tersebut bisa berujung pada sanksi hukum.

Pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023, di malam hari, Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan operasi penertiban pada sebuah bangunan sewaan di wilayah Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga kuat sebagai lokasi untuk aktivitas layanan seks berbayar.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut, sebanyak 11 perempuan yang diduga kuat sebagai tenaga layanan seks berbayar telah diamankan ke markas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.

Rhama menyatakan, “Sebelas individu terduga sebagai tenaga layanan seks telah kami amankan dan kini berada di markas komando Satuan Polisi Pamong Praja.”

Lebih lanjut, Rhama memaparkan bahwa ke-11 perempuan tersebut kemudian dicatat identitasnya dan menjalani proses asesmen. Tindakan penertiban ini bermula dari keluhan warga yang disampaikan melalui media sosial mengenai ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh bangunan sewaan tersebut.

Rhama menjelaskan, “Laporan masyarakat kami terima melalui media sosial. Warga setempat merasa terganggu dengan bangunan sewaan di Karadenan. Kami pun merespons dengan menggelar operasi penertiban.”

Setelah itu, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pendataan dan mengeluarkan surat pernyataan serta memberikan bimbingan kepada para perempuan yang diamankan, termasuk menghubungi keluarga mereka.

Rhama menjelaskan, “Kami menghubungi keluarga mereka, memberitahu situasi, dan mengatur kepulangan mereka.”

Rhama juga menjelaskan alasan mengapa ke-11 perempuan tersebut tidak dikirim ke panti rehabilitasi yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Alasannya adalah karena panti rehabilitasi di Sukabumi milik Pemprov hanya bisa menerima klien baru pada bulan Februari 2024,” ucap Rhama.

Dia menambahkan bahwa Ketua RT dan RW setempat telah diundang untuk memberikan keterangan mengenai insiden tersebut dan diminta untuk menegur pemilik bangunan sewaan.

Rhama menyimpulkan, “Kami sudah memberikan penjelasan dan nasihat kepada semua pihak terkait, termasuk RT/RW yang telah datang dan memberikan bimbingan. Saya menyarankan agar pemilik bangunan sewaan ditegur dan diingatkan.”