Jualan Sabu Berkedok Pemasok Batu Bara, Kepolisian Ringkus Pelaku

STARUNLEASH – Pada hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2023, jajaran Kepolisian dari Polres Serang berhasil menggagalkan aksi seorang penjual narkotika jenis sabu yang menyamar sebagai distributor batu bara. Penangkapan ini terjadi di sebuah hotel yang berlokasi di zona industri Cikande, Serang.

Individu yang terlibat, berinisial FA, teridentifikasi sebagai penduduk Kopo, di Kabupaten Serang. FA telah terlibat dalam perdagangan sabu di area Serang selama tiga bulan terakhir.

Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, menyatakan bahwa FA sempat mencoba untuk meloloskan diri ketika akan ditangkap, namun upayanya gagal. Saat dilakukan penggeledahan di kendaraannya, petugas menemukan sejumlah narkotika, yaitu 11 paket kecil dan 4 paket besar sabu dengan total berat 25,64 gram.

Dalam proses interogasi, FA mengakui kepemilikan sebagian sabu tersebut. Polisi juga sedang menyelidiki seorang rekan FA yang berinisial IA, yang saat ini masih dalam pencarian.

Setelah empat jam pencarian, Satuan Reserse Narkoba berhasil menemukan dan menangkap IA di Kecamatan Maja, Serang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 paket kecil sabu dengan total berat 4,56 gram dalam tas IA.

Wiwin menambahkan bahwa FA tidaklah asing dengan sistem peradilan, mengingat ia pernah menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Serang beberapa tahun yang lalu. FA diketahui memiliki hubungan dengan PO, seorang individu dari Tangerang, yang kini menjadi salah satu fokus pengembangan kasus ini.

Menurut pengakuan FA, sabu tersebut dibeli dari PO, namun ia mengaku tidak mengetahui alamat pasti PO karena transaksi pembelian sabu dilakukan secara acak di jalanan.

Kepolisian Indonesia, khususnya unit Satuan Narkoba, terus berupaya keras dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara, termasuk melalui program pembinaan sebelum terjadi pelanggaran (pre-emptive), pencegahan (preventif), dan penindakan tegas (represif).

Dibentuknya Satresnarkoba merupakan salah satu langkah kepolisian dalam melaksanakan tugas-tugas khusus seperti penyelidikan, pengawasan, dan penindakan terhadap kejahatan narkotika, serta memberikan pembinaan dan penyuluhan guna mencegah dan merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Satresnarkoba juga melakukan berbagai tindakan represif terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk menyelenggarakan sesi bimbingan dan konseling sosial bagi para pelaku dan keluarga mereka, menyediakan kelas-kelas keagamaan, menciptakan suasana kekeluargaan yang mendukung di dalam proses rehabilitasi, serta mengadakan pelatihan keterampilan untuk mengurangi stres.

Mengenal Kratom, Laku Di Ekspor Hingga Miliaran Namun Juga Narkoba Golongan 1

STARUNLEASH – Kratom, yang juga dikenal sebagai Biek atau Ketum, adalah tanaman dari keluarga Rubiaceae yang umumnya ditemukan di Afrika, wilayah utara hingga tengah Semenanjung Malaysia, serta bagian selatan Thailand. Di Indonesia, tanaman ini merupakan flora asli yang tumbuh di sekitar hutan Kalimantan. Daun kratom, yang termasuk ke dalam kelompok tanaman Rubiaceae, memiliki hubungan kekerabatan dengan tanaman kopi.

Sejak zaman dahulu, daun Kratom atau Mitragyna speciosa telah dimanfaatkan secara tradisional sebagai obat untuk meredakan sakit otot, meningkatkan daya tahan tubuh, serta membantu mengurangi gejala depresi dan kecemasan. Meskipun demikian, konsumsi kratom harus dilakukan dengan hati-hati karena memiliki efek yang serupa dengan obat-obatan terlarang dan berisiko menimbulkan ketergantungan.

Pemerintah Indonesia saat ini tengah mempertimbangkan untuk meningkatkan volume ekspor daun kratom yang notabene adalah tanaman herbal, namun di lain pihak, ada pula rencana untuk mengklasifikasikan tanaman ini sebagai narkotika golongan 1.

Berdasarkan informasi dari situs Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan, kratom saat ini telah dikategorikan sebagai New Psychoactive Substance (NPS) di Indonesia dan direkomendasikan untuk dimasukkan ke dalam daftar narkotika golongan 1 sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Klasifikasi ini diambil lantaran kratom memiliki potensi menyebabkan ketergantungan dan dianggap 13 kali lebih berbahaya daripada morfin. Namun, hingga saat ini undang-undang narkotika belum mengatur tentang kratom, sehingga belum ada aturan yang mengatur penggunaannya di tingkat daerah.

Potensi ekspor kratom sangat menjanjikan dan dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi Indonesia. Oleh karena itu, tanaman ini menjadi target global, terutama untuk keperluan farmasi dan medis.

Hal ini menjadi dasar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), untuk menyetujui dan mendukung peningkatan ekspor tanaman Kratom.

Dalam sebuah kesempatan, Hasan menyatakan, “Baru-baru ini ada permintaan tanaman kratom. Pihak dari Amerika Serikat menghubungi kami, menanyakan apakah mereka bisa membeli (Kratom). Saya menyatakan, tentu saja bisa. Karena pada waktu itu belum ada larangan.” demikian kata Hasan saat berbicara di kantor Kementerian Perdagangan.

Zulhas juga menegaskan bahwa dia tidak khawatir jika tanaman Kratom tersebut disalahgunakan. Baginya, yang terpenting adalah kesejahteraan petani Indonesia yang bisa meningkat dengan adanya ekspor Kratom ke Amerika Serikat.

“Jika ada kesalahan dalam penggunaannya, itu bukan kesalahan kita, tetapi pihak yang menyalahgunakan. Yang penting adalah petani kita mendapat keuntungan dalam bentuk dolar, senang dan sejahtera, itu tidak masalah,” lanjut Hasan.

Lebih lanjut, Zulhas mengungkapkan bahwa jika ada permintaan tanaman Kratom dari negara lain, Indonesia siap memenuhinya, karena sampai saat ini belum ada aturan atau pelarangan yang jelas.

“Saya mendukung jika ada yang ingin mengekspor, karena itu berarti kita bisa mendapatkan devisa. Nantinya, jika ada ucapan terima kasih untuk Mendag, itu adalah bonus. Jika nanti ada yang mengalami masalah kesehatan karena itu, itu bukan tanggung jawab kita. Katanya sih untuk obat, lalu kenapa dikonsumsi,” kata Zulhas.

Didi Sumedi, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, menyatakan bahwa pihaknya masih menantikan hasil studi mengenai potensi dan substansi dari tanaman tersebut. Di sisi lain, kratom memang cukup melimpah di Indonesia dan terdapat di berbagai wilayah.

“Kalau dilihat dari sumber daya alam, kita memang memiliki banyak kratom, namun saat ini sedang diteliti lebih lanjut soal substansinya. Apakah kratom termasuk dalam kategori yang mengandung psikotropika, masih dalam proses penelitian dan belum ada kesimpulan,” ujar Didi.

Dua Kafe Di Senopati Jakarta Selatan Di Gerebek Bareskrim Dan Bea Cukai

STARSUNLEASH – Penggerebekan dilakukan oleh Bareskrim dan Bea Cukai di dua kafe di Senopati, Jakarta Selatan (19/11/2023). Sejumlah orang yang diduga memakai obat keras juga ditangkap oleh polisi.

Dari tiga orang yang ditangkap polisi, satu diduga mengonsumsi Amtefamine, sejenis obat yang merangsang sistem saraf pusat yang mempengaruhi korteks otak untuk meningkatkan aktivitas mental dan mengurangi kelelahan dan kelelahan. Seorang artis yang terlibat dalam penggunaan narkoba tersebut, menurut Bareskrim dan Bea Cukai, tidak ditangkap karena memiliki resep dokter selama penggerebekan. Ekstasi dan minuman keras yang dikonsumsi di kafe tersebut semuanya disita oleh petugas.

“Ada ekstasi 8 butir, Happy Five 2 butir, 28 botol miras yang diduga melanggar UU Kepabeanan.” Ucap Dinarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Polisi Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Ganja Yang Dimiliki Seorang Napi Lapas

STARSUNLEASH – Pada tanggal 18 November 2023, penegak hukum berhasil membongkar penyelundupan 11,3 kilogram ganja di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, yang diduga sedang dikirim ke Jakarta melalui salah satu ekspedisi. Pihak kepolisian sekarang mengetahui bahwa individu yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut adalah seorang tahanan yang saat ini berada di penjara.

Pada awalnya, kasus ini diungkapkan karena petugas ekspedisi merasa curiga dan memperhatikan paket yang dikirim oleh dua pelaku, Sofyan (30) dan Lucky Arya Defra (25) dari Kabupaten Lima Puluh Kota. Setelah ditangkap dan diinterogasi, kedua pelaku mengatakan bahwa narkoba itu milik seorang tahanan di salah satu penjara di Sumbar.

“Pelaku ini disuruh oleh seorang napi yang berada di salah satu lapas di Sumbar, untuk mengambil barang itu ke seorang pria yang dia percayai. Namun pria itu saat kami grebek sudah tidak ada. Identitas pemilik barang ini sudah kami ketahui, namun saat ini kami masih mendalami terlebih dahulu situasinya.” Ucap Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra.

Pengedaran Sabu Sebanyak 1.200 Gram Dari Afrika Berhasil Dicegah Oleh Bea Cukai

STARSUNLEASH – Pada Kamis, 16 November 2023, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil mencegah penyelundupan narkoba sabu-sabu sebanyak 1.200 gram dari Afrika ke Indonesia. Diketahui bahwa pengedar narkoba berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba ke dalam senar pancing yang berputar. Menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka saat ini diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Modus penyelundupan sabu yang digunakan adalah modus false concealment. Sabu disembunyikan dalam gulungan senar pancing dalam paket kiriman asal Kamerun, Afrika tujuan Indonesia.” Ucap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya.

Diketahui bahwa Sabu-sabu adalah obat psikostimulansia yang mempengaruhi sistem saraf dan menjadi adiktif bagi mereka yang mengonsumsinya. Menurut Badan Narkotika Nasional, sabu adalah narkoba peringkat 1 yang sangat berbahaya bagi manusia. Meskipun obat ini menawarkan manfaat medis, individu jahat menyalahgunakannya dan menyebarkannya secara ilegal ke banyak negara. Saat ini, Indonesia melarang penggunaan narkoba dan akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan atau mengonsumsi narkoba.

Polisi Berhasil Sita 50 Kilogram Sabu Yang Akan Diedar Di Jakarta

STARSUNLEASH – Di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Rabu (15/11/2023), polisi berhasil menghentikan perdagangan 50 kg narkoba yang seharusnya didistribusikan ke Jakarta. Operasi penangkapan dilakukan oleh Polres Asahan di bawah pimpinan AKBP Rocky H. Marpaung dan semua jajaran Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan AKBP Ahmad Yusuf.

“Pada saat dilakukan penyergapan (kedua) tersangka berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dan pada hari minggu kita berhasil mengamankan satu orang tersangka AR di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat. Lanjut setelah interogasi, kita berhasil memburu pelaku kedua berinisial AGE dan berhasil menangkapnya di Provinsi Lampung.” Ucap Kapolres Asahan AKBP Rocky.

Diketahui bahwa Metamfetamina, yang juga dikenal di Indonesia sebagai sabu-sabu, adalah obat psikostimulansia yang sangat adiktif yang digunakan untuk gangguan hiperaktivitas, gangguan perhatian, atau narkolepsi yang parah. Namun, pengedar yang tidak bertanggung jawab juga memanfaatkannya sebagai narkolepsi. Saat ini, penggunaan sabu-sabu tanpa izin negara adalah ilegal dan dilarang di banyak negara yang melarang narkoba.

Berkat Penangkapan 3 Kurir Narkoba, Polda Sumut Mengumumkan Penemuan Ladang Ganja Terbesar Di Indonesia

STARSUNLEASH – Polda Sumatera Utara saat ini mengumumkan penemuan ladang ganja terbesar di Indonesia seluas 150 hektare dan tersebar di 18 lokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Informasi lokasi perkebunan ganja tersebut diketahui polisi dari penangkapan tiga orang kurir asal Padang, Sumatera Barat, usai kedapatan membawa ganja seberat 15 kg di jalan umum Desa Gunung Baringin, Penyabungan Timur, Kabupaten Madina.

Diketahui Ganja merupakan bunga kering, batang, daun dan biji tanaman ganja dengan nama latin Cannabis sativa, Cannabis indica dan Cannabis roughralls, yang mengandung sekitar 120 zat yang disebut cannabinoid. Meski memiliki banyak manfaat bagi kesehatan tubuh, ganja juga termasuk jenis narkotika dan dinilai berbahaya. Karena iklim yang cocok dan banyaknya hutan, Sumatera menjadi salah satu tempat para petani ganja ilegal bercocok tanam.

Keripik Pisang Ini Di Duga Mengandung Narkotika Terlarang

STARSUNLEASH – Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers, Jumat (11/3/2023) di Pendukuhan Pelem, Desa Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan ada tata cara apoteker yang mencampurkannya ke dalam keripik pisang kemasan untuk dijual kepada masyarakat.

Produk yang dibuat dengan mencampurkan keripik pisang dengan Happy Water ternyata mengandung narkotika. Terkuaknya kasus ini bermula ketika polisi siber menemukan beberapa akun media sosial yang diduga menjual Happy Water dan keripik pisang yang dibubuhi narkoba. Keripik pisang mengandung obat itu ditemukan diproduksi di dua lokasi yakni Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang dan Kapanewon Banguntapan Bantul.

“Para pelaku sudah melakukan pembuatan narkoba ini sekitar satu bulan dan dipasarkan melalui media sosial.” Tutur Komisaris Jenderal Wahyu Widada di tempat kejadian perkara.