STARSUNLEASH – Menurut Silvya Peku Djawang, Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi NTT, sebanyak 136 Pekerja Migran Indonesia PMI dari Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia di Malaysia selama tahun 2023.
Semua PMI yang meninggal tersebut diketahui tidak memiliki izin bekerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang merupakan pekerja ilegal. Oleh karena itu, Silvya, Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi NTT, mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur yang berlaku saat ingin bekerja di luar negeri agar mereka memiliki perlindungan hukum ketika ada masalah yang menimpa mereka.
“Dari 136 PMI yang meninggal dunia di Malaysia, yang dikirim ke NTT 132 orang dan empat lainnya dimakamkan di Malaysia.” Ucap Silvya Peku Djawang.