STARUNLEASH – Penembakan, dikenal sebagai proses memicu peluru dari senapan atau meluncurkan proyektil lain seperti panah atau ketapel, sering dikaitkan dengan kegiatan berburu atau sebagai bagian dari pertandingan olahraga.
Menurut Pasal 81 dan Pasal 81 ayat (2) dalam regulasi yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian, warga negara sipil diijinkan memiliki senjata api dengan syarat utama yaitu untuk keperluan bela diri, dan tidak untuk keperluan lain.
Proses perizinan untuk kepemilikan senjata api atau airsoft gun melibatkan serangkaian prosedur yang ketat sebelum izin akhirnya diberikan.
Airsoft gun, menurut definisi dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tidak dikategorikan sebagai senjata api.
Di Indonesia, senapan angin dengan kaliber 4,5 mm tidak memerlukan izin khusus, sementara senapan angin dengan kaliber di atas 5,5 mm memerlukan izin resmi.
Baru-baru ini, pada Senin, 25 Desember 2023, kepolisian di Sampang, Jawa Timur, sedang menyelidiki sebuah insiden penembakan yang menimpa seorang tokoh masyarakat berumur 49 tahun di Kecamatan Banyuates. Kepolisian Daerah Jawa Timur terlibat dalam penyelidikan kasus ini.
Kepala Unit Reskrim Polres Sampang, Inspektur Satu Edi Eko Purnomo, menginformasikan bahwa kasus penembakan masih dalam tahap penyelidikan intensif.
Kepolisian setempat telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti serta kesaksian.
Edi mengungkapkan, “Penyelidikan masih berlangsung dan kami sudah melakukan berbagai langkah investigasi yang detilnya belum bisa kami beberkan saat ini.”
Hingga kini, belum teridentifikasi siapa pelaku yang menembak korban. Namun, Edi memastikan bahwa Kepolisian Daerah Jawa Timur mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami sudah mencatat kemajuan, tapi proses penyelidikan masih berlanjut. Kami bekerja sama dengan tim dari Polda Jatim untuk melakukan pengawasan dan melanjutkan penyelidikan di lapangan,” tambah Edi.
Edi juga menekankan bahwa kepolisian menjalankan tugasnya dengan profesional dalam menangani kasus ini, termasuk menanggapi informasi bahwa korban adalah seorang relawan pemilu dengan nomor urut 02.