https://starsunleash.com/
Ferdy Sambo Tidak Jadi Dijatuhi Hukuman Mati

STARSUNLEASH – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward OS Hiariej mengatakan semua putusan pengadilan harus dianggap adil dan dihormati, termasuk putusan terhadap terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Ferdy Sambo.

Perlu dicatat bahwa Ferdy Sambo tidak dijatuhi hukuman mati. Vonis eks Kadiv Propam Polri diringankan menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA). “Mengenai Ferdy sambo, saya kira ada prinsip bahwa setiap putusan pengadilan harus dianggap benar dan harus dihormati,” kata Edward, Kamis (8/10/2023) di Sorong Victory University, Papua Barat. Edward menegaskan, apapun keputusan pengadilan, harus dilihat sebagai kebenaran.

Namun, Edward enggan berkomentar lebih jauh soal keringanan hukuman Ferdy Sambo. Bukan tanpa alasan, Edward mengaku belum membaca seluruh putusan MA yang membatalkan hukuman mati. “Dan itu memenuhi keadilan, kemudahan, kepastian, terus terang bukan saya tidak mau jawab, tapi saya belum baca putusannya,” ujarnya.

“Karena kalau kita membaca putusan, kita harus membaca pertimbangannya. Dalam pertimbangan itu apakah benar, bermanfaat dan memenuhi kepastian hukum atau tidak,” kata Edward lagi. Sebelumnya, Mahkamah Agung meringankan hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Ferdy Sambo atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kepala Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Ketentuan kasasi, kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa ditolak, meningkatkan kualifikasi tindak pidana dan hukuman yang dijatuhkan adalah pembunuhan berencana secara toto dan tanpa legitimasi untuk bertindak, yang berarti sistem komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya

Dibuat bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui tim media di gedung MA di pusat kota Jakarta, Selasa (8/8/2023). Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Ferdy Sambo melalui pengacaranya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akibatnya, hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup.