https://starsunleash.com/

STARUNLEASH – Sebelumnya, Ferdy Sambo, yang memegang gelar S.H., M.H., merupakan eks pejabat senior di kepolisian Indonesia yang namanya mencuat di tengah masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan atas ajudannya, yang bernama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Peristiwa yang menimpa Brigadir Yosua Hutabarat sempat menyita perhatian publik nasional pada pertengahan tahun 2022. Kala itu, kejadian yang menimpa Brigadir Yosua digambarkan sebagai insiden baku tembak antara anggota polisi yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022, di kediaman dinas Ferdy Sambo yang terletak di area Duren Tiga, Jakarta.

Untuk menangani masalah ini, Inspektorat khusus menetapkan keterlibatan 25 individu, termasuk tiga orang dengan pangkat tinggi, yang diduga melakukan kesalahan prosedural dalam penanganan kasus pembunuhan tersebut. Kesalahan ini berdampak pada penghambatan proses investigasi, salah satunya adalah terkait penanganan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Menyusul tekanan dan kecurigaan yang timbul dari berbagai pihak, Kapolri saat itu, Jenderal Sigit Prabowo, menginisiasi pembentukan tim khusus guna mengungkap fakta pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa Ferdy Sambo terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut, dan beberapa ajudan serta istrinya juga turut serta terlibat.

Pada tahap saat ini, proses hukum kasus Sambo telah memasuki fase akhir. Eks Kadiv Propam Polri tersebut telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, setelah putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi inkracht.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung dengan Nomor 813.K/Pid/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2023. Berdasarkan keputusan itu, Sambo diwajibkan menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Salemba.

“Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup yang akan dijalani di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Ketut Sumedana dari Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, anggota lain dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf, juga dijatuhi hukuman dan dieksekusi ke Lapas Salemba berlandaskan keputusan Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara: 815K/Pid/2023 yang dikeluarkan pada tanggal yang sama, 8 Agustus 2023. Kuat dihukum dengan masa penjara selama 10 tahun.

“Kuat Ma’ruf dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun yang akan dijalankan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, dengan pemotongan masa penahanan,” kata Ketut.

Langkah serupa diterapkan terhadap Ricky Rizal Wibowo. Ricky, yang turut serta dalam peristiwa pembunuhan tersebut, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, yang akan dijalani di Lapas Salemba, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara: 814/Pid/2023 yang juga dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2023.

“Ricky Rizal Wibowo harus menjalani hukuman penjara selama 8 tahun di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani,” tambah Ketut.

Terakhir, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga dijatuhi hukuman dan dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu, di mana dia akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

Pada perkembangan sebelumnya, Ferdy Sambo juga sempat dijatuhi hukuman mati karena terbukti merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, yang notabene merupakan ajudannya. Sambo juga terbukti bersalah dalam upaya menghancurkan bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan tersebut.