STARSUNLEASH – Dua pegawai honorer Bagian Umum Kesekretariatan Daerah (Setda) di Pemerintahan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap oleh polisi karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku, GA (33) dari Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, dan MS (23) dari Desa Sukosari, Kecamatan Kunir, ditangkap setelah polisi menangkap NH (52) dari Desa Klanting karena menggunakan narkoba sabu 0,78 gram. GA dan MS dikaitkan dengan NH dalam transaksi narkoba, dan keduanya saat ini berada di Polres Sumajang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku tersebut, termasuk satu pelaku yang sudah ditangkap kemarin, diancam dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak lebih dari 10 miliar rupiah.