Pria Di AS Ini Baru Dinyatakan Tak Bersalah Setelah 48 Tahun Di Penjara

STARSUNLEASH – Seorang pria yang telah menjalani hukuman di penjara Amerika Serikat selama hampir setengah abad telah dibebaskan setelah pembelaan baru mengungkapkan bahwa dia tidak bersalah atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya. Ini adalah kasus yang berasal dari tahun 1974, dan pembatalan hukuman tersebut diresmikan oleh seorang hakim di Oklahoma.

Hakim di Oklahoma membebaskan Glynn Simmons, sekarang berusia 70 tahun, dari tuduhan pembunuhan yang telah membuatnya terkurung selama 48 tahun. Ini tercatat sebagai salah satu periode penahanan terpanjang di Amerika Serikat sebelum pembatalan tuduhan.

Hakim Amy Palumbo dari Oklahoma County District Court menyatakan bahwa ada bukti kuat yang menunjukkan Simmons tidak bersalah. “Berdasarkan bukti yang ada, pengadilan memutuskan tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Mr. Simmons yang sebelumnya dihukum,” ungkap Hakim Palumbo.

Glynn Simmons sendiri mengomentari pembebasannya sebagai sebuah pelajaran akan pentingnya ketahanan dan kesabaran. “Tidak ada yang mustahil, meskipun ada yang mengatakan sebaliknya,” kata Simmons saat berbicara dengan media.

Dia melanjutkan, “Ini adalah momen yang telah lama kami nantikan. Dan sekarang, saya bisa mengalaminya.”

Simmons ditahan atas tuduhan pembunuhan Carolyn Sue Rogers dalam sebuah perampokan di toko minuman keras yang terletak di pinggiran Oklahoma City. Pada waktu kejadian, Simmons yang berusia 22 tahun dan rekan terdakwanya, Don Roberts, dijatuhi hukuman mati pada tahun 1975. Namun, hukuman tersebut kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup menyusul keputusan Mahkamah Agung AS tentang hukuman mati. Simmons menyatakan bahwa dia berada di Louisiana saat pembunuhan terjadi.

Pembatalan hukuman Simmons terjadi pada bulan Juli setelah pengadilan menemukan bahwa jaksa tidak memberikan semua bukti kepada tim pembela, termasuk keterangan saksi yang mengidentifikasi tersangka lain.

Simmons diberikan pembebasan bersyarat pada Juli 2023, ketika putusan dan hukuman tahun 1975 dibatalkan atas permintaan dari Jaksa Daerah Oklahoma County. Jaksa tersebut mengakui bahwa ada bukti yang tidak diungkapkan kepada pembela Simmons.

Pada bulan September, Jaksa Daerah Vicki Behenna mengumumkan bahwa tidak akan ada pengadilan ulang, sebagian karena kurangnya bukti fisik. Setelah lebih dari empat dekade, penderitaan Simmons berakhir secara resmi pada hari Selasa dengan perubahan perintah oleh Hakim Palumbo yang menyatakan Simmons tidak bersalah atas kejahatan tersebut.

Hakim Palumbo menegaskan, “Pengadilan ini menemukan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Mr. Simmons dihukum dan dipenjara, termasuk pelanggaran yang lebih ringan, tidak dilakukan olehnya.”

Pria Di Jakarta Timur Diserang Bapak Kos Menggunakan Kapak

STARSUNLEASH – Diduga karena menunggak biaya sewa selama tiga bulan, pemilik kontrakan, Kasman (63) membacok seorang penyewa kontrakan, Kamad (44) pada Rabu (13/12/2023).

Diketahui, aksi itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Ahmad Yani RT 11 RW 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Hamid diserang oleh Kasman dengan kapak, yang menyebabkan luka di bagian belakang kepalanya, sehingga dia harus dilarikan ke rumah sakit (RS). Kasman sempat melarikan diri dari kota, tetapi dia ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Pulogadung di Bekasi, Jawa Barat.

“Motif penganiayaan hingga melukai ini karena Kasman kesal dengan korban yang menunggak biaya kontrakan selama tiga bulan, per bulan sebesar Rp 1 juta. Tersangka saat ini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.” Ucap Kapolsek Pulogadung Kompol Sutriesno.

Di Tinggal Orang Tuanya, Seorang Balita Di Jaktim Patah Leher Imbas Dianiaya Pacar Tantenya

STARSUNLEASH – Di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kecubung, Gang Asem, RT 6 RW 4, Kelurahan Batu Ampar (Condet), Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, seorang balita berinisial H (3) mengalami patah leher karena dianiaya oleh pacar tantenya sendiri yang berinisial RA (29).

Korban ditinggal bersama tantenya setiap hari karena orang tuanya bekerja di Malaysia. Kepolisian tidak tahu kapan korban dititipkan ke tantenya, tetapi dugaan pelecehan berlangsung sejak November 2023. Tante pelaku RA dan korban saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk diinterogasi. Beberapa saksi juga dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Kedua orang tua dari korban saat ini sedang menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Malaysia. Korban juga sudah kami bawa ke rumah sakit terdekat, dan penyelidikkan masih berlangsung saat ini untuk mengetahui maksud tujuan dari pelaku.” Ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Gunarto.

Terjadi Pembunuhan Wanita Dengan Kondisi Disekap Di Bekasi, Pelaku Berhasil Ditangkap

STARSUNLEASH – Pada hari Sabtu, 9 Desember 2023, AMW (34), individu yang diduga melakukan pembunuhan JS (25), berhasil ditangkap oleh penegak hukum Metro Jaya. Korban ditemukan tewas dengan mulut dilakban dan kaki serta tangannya diikat.

Polisi menemukan JS disekap di rumah kontarakannya di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Jenazah JZ saat ini dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diautopsi secara menyeluruh. AMW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, tetapi mereka belum menjelaskan jeratan pasal dalam kasus tersebut.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi mayat perempuan, kakinya diikat, tangannya diikat, mulutnya dilakban. Ya kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka utama, nanti lebih lengkapnya disampaikan saat rilis.” Ucap Saiman.

Seorang Anak Dibawah Umur Diduga Diajak Sex Oleh Pengacara Di Serang

STARSUNLEASH – Seorang pria bernama JM (43), yang merupakan seorang pengacara di Kota Serang pada hari Rabu, 6 Desember 2023, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dia saat ini sedang diperiksa terkait kasus tersebut.

JM ditahan di kantor hukumnya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada pukul 17.14 WIB kemarin oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Banten dan sejumlah warga. Orang tua korban mengajukan laporan ini setelah korban mengatakan bahwa dirinya diajak berhubungan sex dengan iming-iming akan di belikan handphone baru.

“Terlapor diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B308/XI/SPKT.I/DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporkan oleh SA (42) ibu dari korban. Saat ini pelaku belum berstatus tersangka karena masih dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang pasti.” Ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto.

Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Pria Penjual Bakwan

STARSUNLEASH – Di Jalan Persawahan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, pada hari Kamis 30 November 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo menangkap dua pria, Budi (36) dan Rudi (25), atas dugaan pembacokan terhadap Zainurrahman (32), seorang penjual bakwan.

Menurut AKP Momon Suwito, Kasatreskrim Polres Situbondo, Budi (36), pelaku pembacokan terhadap korban sebelumnya, pernah dijatuhi hukuman atas kasus penganiayaan sebelumnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan bertindak tegas dan tidak memberikan restoratif justice kepada pelaku. Akibat kejadian tersebut, kedua pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara berdasarkan pasal 354 KUHP. Kedua orang tersebut kini ditahan di Mapolres Situbondo selama 20 hari ke depan.

“Kedua pelaku sempat kabur ke luar kota, namun akhirnya ditangkap oleh pihak kami. Korban juga mengalami luka di bagian kepala dan saat ini sedang dirawat di RS terdekat. Salah satu dari kedua pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.” Ucap Momon.

Mahasiswa Di Tasikmalaya Bunuh Kekasihnya Karena Telat Datang Bulan

STARSUNLEASH – Seorang siswa bernama Herdis Permana (20) dari Kelurahan Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh polisi Tasikmalaya karena tega membunuh pasangannya bernama WW (19) akibat telat datang bulan.

Warga setempat menemukan jasad WW dalam kondisi bersimbah darah di semak belukar di Kampung Sedaleuwih Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (29/11) sore hari. AKBP SY Zainal Abidin, Kapolres Kota Tasikmalaya, WW memberi tahu pelaku bahwa dia sudah dua bulan tidak datang bulan. Kemudian mereka sepakat untuk berkendara bersama, tetapi ketika Herdis tiba di tempat sepi, dia membunuh WW. Korban dipukul dengan kayu, dan dia menusuk bagian rusuknya dengan pisau kerambit.

“Pelaku diduga membunuh korban karena tidak terima korban hamil. Korban saat ini sudah kami bawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi dan mengabari pihak keluarganya. Sementara pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya tersebut.” Ucap Zainal.

Remaja Ini Dibacok Karena Melawan Saat Dibegal Di Tangsel

STARSUNLEASH – Pada hari Kamis, 30 November 2023, seorang remaja berusia 16 tahun, RG, menjadi korban pelecehan saat sedang bermain telepon sendirian di wilayah Tangerang Selatan pada malam hari.

Menurut Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, kejadian terjadi saat RG pergi ke warung di sebrang jalan untuk membeli rokok. Saat itu, tiga orang yang mengendarai satu sepeda motor menghampiri RG dan mencoba merampas ponselnya, tetapi RG tidak tinggal diam dan mencoba mengambil ponselnya kembali.

Korban saat itu bersimbah darah karena salah satu pembegal membacoknya di bagian kepala. RG memberanikan diri berteriak untuk meminta bantuan warga, tetapi pada akhirnya, pembegal itu kabur tanpa ponsel dan hanya melukai korban. Saat ini, pelaku pembegalan tersebut masih diburu oleh Unit Reskrim Polsek Cisauk, dan RG diminta untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Korban tidak memberikan HP-nya sehingga terjadi tarik-menarik, sehingga salah satu pelaku membacok dengan sebilah golok dan mengenai kepala korban hingga berdarah. Korban teriak minta tolong, ketiganya melarikan diri dengan motor matic karena takut tertangkap warga.” Ucap Dhady.

1 Pelaku Pengeroyokan Kuli Panggul Hingga Tewas Berhasil Ditangkap

STARSUNLEASH – Pada hari Kamis, 17 November 2023, terjadi pengeroyokan seorang kuli panggul di pasar Surabaya, yang mengakibatkan korban tewas di lokasi. Saat ini, SR (37), anggota polisi yang bertanggung jawab atas pengeroyokan, telah ditangkap.

Menurut AKBP Hendro Sukmono dari Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, SR adalah saudara dari MSR (30) yang membantu mengeroyok korban Ervin Sukma Pringgodani (37) di Pasar Benowo. MSR juga adalah suami pedagang gorengan yang mengaku bahwa payudaranya disenggol oleh korban saat dia mengangkat sayur dari wadah besar di lokasi tersebut. Sampai saat ini, polisi masih mengejar satu orang lagi dengan identitas WW.

“Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) Ke 3E KUHP Dan Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Terkait penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia, hukuman paling berat 15 tahun penjara.” Ucap Hendro.

Penikaman Di Luar Sekolah Dublin Melukai 5 Korban, 3 Diantaranya Anak Kecil

STARSUNLEASH – Pada Jumat, 24 November 2023, terjadi penikaman terhadap dua orang dewasa dan tiga anak kecil di luar sebuah sekolah dasar di Dublin, Irlandia. Korban yang luka-luka telah dibawa ke rumah sakit setempat setelah polisi berhasil menangkap pelaku penikaman.

Polisi menyatakan bahwa mereka berhasil menangkap orang yang mencoba melarikan diri dan sedang melakukan penyelidikan menyeluruh tentang semua aspek insiden yang mengerikan tersebut, tetapi mereka tidak menduga adanya motif terror dalam insiden tersebut.

“Dinas urusan darurat merespons dengan sangat cepat dan tiba di lokasi dalam beberapa menit. Para korban termasuk seorang pria dewasa, seorang wanita dewasa, dan tiga anak-anak sudah dilarikan ke sejumlah rumah sakit di wilayah Dublin.” Ucap Perdana Menteri (PM) Leo Varadkar yang turun tangan menangani kejadian tersebut.

4 Oknum Polisi Dari Ambon Menganiaya Warga Karena Dituduh Mencuri HP

STARSUNLEASH – Salah satu penduduk Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, mengalami penganiayaan yang berinisial KR. Empat anggota polisi menuduh korban mencuri Handphone dan menganiaya korban hingga mengalami luka-luka pada tubuhnya. Korban menolak tuduhan tak jelas itu dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Maluku di Jalan Sultan Hasanudin Ambon.

Kuasa hukum korban, Sunardiyanto, menyatakan bahwa kliennya mengalami penganiayaan yang sangat buruk, diantaranya pemukulan brutal menggunakan tongkat oleh pelaku berulang kali dan kaki korban ditindih dengan meja untuk menyudutkannya. Selain itu, korban mengalami sengatan dari alat setrum yang dimiliki keempat pelaku hingga korban merasa kesakitan saat menggerakkan tubuhnya. Hal itu dilakukan oleh keempat pelaku yang arogan tersebut untuk membuat korban mengaku bahwa dirinya adalah pencuri. Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya sebagai hasil dari pelecehan yang dilakukan oleh orang tersebut.

“Korban dianiaya oleh oknum polisi karena diduga mencuri HP, padahal dari bukti rekaman CCTV yang kita punya tanggal 17 November 2023 itu terlihat jelas bahwa KR bukanlah pelakunya.” Ucap Sunardiyanto.

Imigrasi Jakarta Utara Berhasil Menangkap WNA Buronan China

STARSUNLEASH – Pada Rabu, 22 November 2023, Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) berhasil menangkap tujuh warga negara asing (WNA) yang sebelumnya menjadi buronan oleh Kepolisian Negara China. Karena permintaan dari China, beberapa pelaku telah di deportasi ke negara asalnya.

Menurut Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara, penjamin WNA harus menjelaskan maksud dan tujuan mereka masuk ke Indonesia setelah tujuh WNA tersebut bermasalah hukum di negaranya. Mereka ditangkap dengan dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (3) Selain itu, diketahui bahwa tujuh WNA China telah ditahan karena kasus penggelapan dana masyarakat, yang merupakan pelanggaran ekonomi di negara mereka.

“Kenapa mereka larinya ke Indonesia itu, memang saat ini masih kami dalami. Khususnya empat dari tujuh buronan polisi Tiongkok yang masuk ke Indonesia menggunakan kartu izin tinggal sementara (ITAS) untuk investor.” Kata Bong Bong.

Polisi Menangkap Karyawan Bank BPR Yang Menggelapkan Uang Rp 421 Juta

STARSUNLEASH – Seorang karyawan berinisial ASS dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditangkap pada hari Selasa (21/11/2023) di Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan penggelapan uang angsuran milik beberapa nasabah bank tersebut.

ASS yang merupakan pelaku bertugas dan bertanggung jawab untuk melayani pelanggan yang membutuhkan pinjaman atau penarikan pembayaran, termasuk pembayaran bunga, angsuran, pelunasan, dan pengurangan pokok pinjaman. Proses penangkapan ASS dimulai ketika ASS menerima pembayaran dari beberapa nasabah BPR SAJ di Kota Probolinggo, tetapi uang tersebut tidak diberikan kepada kasir BPR SAJ. Setelah itu, pelaku tidak hadir di tempat kerja dan diduga telah kabur dari tempat kerja dengan membawa uang tersebut.

Setelah bank BPR melaporkan kejadian tersebut, petugas kepolisian dengan cepat menemukan pelaku. ASS ditangkap untuk bersembunyi di Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Grobokan, setelah penyelidikan. ASS didakwa karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam posisinya, menurut Pasal 374 KUHP, dan diancam penjara maksimal 5 tahun.

Ketahuan Pakai Narkoba, Pegawai Honorer Di Pemkab Lumajang Di Tahan Polisi

STARSUNLEASH – Dua pegawai honorer Bagian Umum Kesekretariatan Daerah (Setda) di Pemerintahan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap oleh polisi karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku, GA (33) dari Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, dan MS (23) dari Desa Sukosari, Kecamatan Kunir, ditangkap setelah polisi menangkap NH (52) dari Desa Klanting karena menggunakan narkoba sabu 0,78 gram. GA dan MS dikaitkan dengan NH dalam transaksi narkoba, dan keduanya saat ini berada di Polres Sumajang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku tersebut, termasuk satu pelaku yang sudah ditangkap kemarin, diancam dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak lebih dari 10 miliar rupiah.

Anak Umur 16 Tahun Di Kubu Raya Diperoksa Ayah Kandung Hingga Hamil 2 Kali

STARSUNLEASH – Berita mengejutkan datang dari Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), di mana seorang ayah berinisial BA (46) memperkosa putri kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun dan mengakibatkan kehamilan dua kali lipat. Sangat disayangkan, janin korban hanya dapat digugurkan oleh ibu kandungnya setelah mengetahui bahwa korban telah diperkosa.

Kakak korban memberi tahu polisi tentang hal buruk yang dilakukan ayahnya terhadap korban. Korban mengalami pemerkosaan sejak Februari 2020 hingga November 2023 dan menggugurkan kandungan dua kali, menurut pernyataan yang diberikan oleh petugas polisi yang menangkap pasangan suami istri tersebut.

“Jadi pemerkosaan itu terjadi dari 2020, akibat itu korban mengalami hamil sebanyak dua kali. Dua kali itu satu kali digugurkan sama bapaknya, satu kali lagi digugurkan sama mamanya.” Ucap Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah yang menjadi pemimpin dari penangkapan kedua suami istri tersebut.

Polisi Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Ganja Yang Dimiliki Seorang Napi Lapas

STARSUNLEASH – Pada tanggal 18 November 2023, penegak hukum berhasil membongkar penyelundupan 11,3 kilogram ganja di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, yang diduga sedang dikirim ke Jakarta melalui salah satu ekspedisi. Pihak kepolisian sekarang mengetahui bahwa individu yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut adalah seorang tahanan yang saat ini berada di penjara.

Pada awalnya, kasus ini diungkapkan karena petugas ekspedisi merasa curiga dan memperhatikan paket yang dikirim oleh dua pelaku, Sofyan (30) dan Lucky Arya Defra (25) dari Kabupaten Lima Puluh Kota. Setelah ditangkap dan diinterogasi, kedua pelaku mengatakan bahwa narkoba itu milik seorang tahanan di salah satu penjara di Sumbar.

“Pelaku ini disuruh oleh seorang napi yang berada di salah satu lapas di Sumbar, untuk mengambil barang itu ke seorang pria yang dia percayai. Namun pria itu saat kami grebek sudah tidak ada. Identitas pemilik barang ini sudah kami ketahui, namun saat ini kami masih mendalami terlebih dahulu situasinya.” Ucap Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra.

Karna Dendam, Siswa SMP Di Lebak Diserang Hingga Terluka Oleh 3 Orang

STARSUNLEASH – Pada hari Kamis, 16 November 2023, tiga orang yang diduga melakukan penyerangan terhadap siswa SMPN 1 Cibadak telah ditangkap oleh polisi. Tiga orang tersebut diidentifikasi sebagai AM, AD, dan MA, dan mereka menyerang korban secara acak. Tiga orang tersebut diduga memiliki dendam terhadap korban sehingga melakukan tindakan nekat mereka.

Korban pulang dari sekolah pada Senin, 12 November 2023, dengan berjalan kaki menuju rumahnya. Namun, tiga pelaku tiba-tiba menghampirinya dan menyerangnya dengan penggaris besi, melukai kepala korban hingga mendapatkan tiga jaitan. Di bawah pengawasan kamera CCTV di sekitar lokasi, ketiga pelaku dibawa dari rumah mereka masing-masing untuk diperiksa. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Polisi Menembak Curanmor Saat Ditangkap Di Pandeglang

STARSUNLEASH – Pada Jumat 17 November 2023, Lima orang yang mencuri motor di wilayah Pandeglang ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pandeglang, tetapi mereka melawan saat ditangkap, hingga akhirnya polisi terpaksa menembak salah satu dari mereka, yang sudah beberapa kali terjerat pidana pencurian. Para pelaku menyasar motor matic yang terparkir di pinggir jalan dan rumah yang mudah dibobol selama operasinya. Dikatakan bahwa pelaku menargetkan motor matic karena mudah dicuri dan murah.

“Hasil interogasi kepada tersangka yang kita amankan, kenapa banyaknya matic, yang pertama khususnya kendaraan lama masih pakai kunci yang mudah dibongkar, yang kedua pasaran kendaraan matik ini lebih cepat dijual.” Ucap Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archman.

Diketahui bahwa tindakan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) adalah tindak pidana yang dikategorikan di Indonesia sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah atau parkiran menurut Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.