starsunleash.com – Majelis Advisor Keadilan Indonesia (MAKI) telah menyatakan bahwa seleksi Calon Pimpinan Independen (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah sejak awal. Menurut MAKI, proses seleksi tersebut harus dilakukan di era Presiden Prabowo Subianto, yang dianggap lebih komitmen dalam memerangi korupsi dan meningkatkan integritas lembaga negara.
MAKI menyatakan bahwa seleksi Capim KPK yang dilakukan sebelum era Presiden Prabowo Subianto tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Menurut MAKI, proses seleksi tersebut terlalu dipengaruhi oleh kepentingan politik dan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat untuk memiliki lembaga pemberantasan korupsi yang kuat dan independen.
MAKI menyebutkan beberapa alasan mengapa seleksi Capim KPK sebelum era Prabowo tidak sah. Di antaranya adalah:
- Kepentingan Politik: Proses seleksi terlalu dipengaruhi oleh kepentingan politik, yang menyebabkan calon-calon yang dipilih tidak selalu memiliki integritas dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin KPK.
- Kurangnya Transparansi: Proses seleksi tidak dilakukan dengan transparansi yang memadai, sehingga masyarakat tidak dapat memantau dan menilai kualitas calon-calon yang diusulkan.
- Tidak Mencerminkan Aspirasi Masyarakat: Proses seleksi tidak mencerminkan aspirasi masyarakat untuk memiliki lembaga pemberantasan korupsi yang kuat dan independen.
MAKI berpendapat bahwa era Presiden Prabowo Subianto adalah momentum yang tepat untuk melakukan reformasi di KPK. Presiden Prabowo dianggap lebih komitmen dalam memerangi korupsi dan meningkatkan integritas lembaga negara. MAKI menyarankan agar proses seleksi Capim KPK dilakukan ulang di era Prabowo, dengan memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Keterangan MAKI ini memiliki implikasi yang signifikan bagi proses seleksi Capim KPK. Jika diterima, hal ini berarti bahwa seleksi yang telah dilakukan sebelumnya akan dinyatakan tidak sah, dan proses seleksi baru harus dilakukan di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara.
MAKI menyatakan bahwa seleksi Capim KPK yang dilakukan sebelum era Presiden Prabowo Subianto tidak sah sejak awal. Menurut MAKI, proses seleksi tersebut terlalu dipengaruhi oleh kepentingan politik dan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat untuk memiliki lembaga pemberantasan korupsi yang kuat dan independen. MAKI menyarankan agar proses seleksi dilakukan ulang di era Prabowo, dengan memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.