Diduga Terlilit Hutang, Ibu Asal Depok Tega Menjual Anak Perempuan Melayani Orang

STARSUNLEASH – Seorang ibu di Depok bernama RAD (41) melakukan kesalahan dengan menjual putrinya seharga Rp 3.000.000 untuk melayani pria asal Mesir dengan T pertama yang harus dia bayar. Putus asa untuk melunasi utangnya, sang ibu malah menawarkan putrinya yang masih duduk di bangku SMA itu untuk melayani T. Berdasarkan informasi yang diterima, RAD memaksa korban untuk melayani T sebanyak tiga kali dan terus berlanjut. dari tahun 2022 hingga saat ini. Atas perbuatannya, RAD terancam berbagai pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ibu dan anak perempuannya memiliki kepribadian yang mirip karena ketika mereka masih kecil, sang ibu mengasuh putrinya untuk mengajarinya bagaimana menjadi istri yang baik dan menjaga reputasi yang baik untuk menghindari insiden pelecehan yang mungkin terjadi di tempat yang berbeda.

Dua Anak Kandung Ini Diperkosa Oleh Ayahnya Sejak Usia Dini

STARSUNLEASH – Pentingnya seorang ayah bagi anak perempuannya adalah hal yang selalu menjadikan mereka anak-anak beruntung, karena berapapun usianya, anak perempuan selalu diberikan kasih sayang seperti anak kecil oleh ayahnya. Itu yang menyebabkan ikatan antara anak perempuan dan ayah tidak pernah bisa hilang.

Namun, seorang ayah melakukan perbuatan kejam dan tidak beradab terhadap kedua putrinya di Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat. Diduga seorang ayah, berinsial N (49) diduga memperkosa kedua anak kandungnya sejak kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar (SD) hingga mereka berusia 17 dan 19 tahun. Salah satu anak pelaku ternyata sedang hamil dan lahir.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, pelaku melakukan aksi kekerasan dengan menggunakan alat-alat rumah tangga untuk memaksa kedua anaknya berhubungan badan. Polisi juga mendapat laporan dari keluarga korban yang didampingi beberapa warga dan polisi berhasil menangkapnya.

“Tersangka ditangkap di persembunyiannya sekitar perbukitan wilayah Cisolok dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.”