Seorang Pria Asal Bekasi Membunuh Teman Dekatnya Menggunakan Racun Tikus

STARSUNLEASH – Di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (13/12/2023), Ade Mugis (35), seorang pria berusia 35 tahun, berhasil ditangkap karena membunuh teman dekatnya Julita (25), menggunakan racun tikus.

Menurut AKBP Samian, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ade Mugis melakukan tindakan tersebut di sebuah kontrakan di Kampung Citarik RT 01 RW 01, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Racun tikus yang dibeli pelaku di pasar digunakan untuk meracuni korban. Pelaku kemudian mencampur racun tersebut ke dalam makanan dan minuman korban hingga menyebabkan kematian mereka. Saat ini, polisi telah berhasil menangkap orang-orang yang melarikan diri ke wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut di jauh-jauh hari. Korban juga ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki diikat, mulut dan hidung di lakban. Saat ini, pelaku sudah berhasil kami amankan.” Ucap Samian.

Terjadi Pembunuhan Wanita Dengan Kondisi Disekap Di Bekasi, Pelaku Berhasil Ditangkap

STARSUNLEASH – Pada hari Sabtu, 9 Desember 2023, AMW (34), individu yang diduga melakukan pembunuhan JS (25), berhasil ditangkap oleh penegak hukum Metro Jaya. Korban ditemukan tewas dengan mulut dilakban dan kaki serta tangannya diikat.

Polisi menemukan JS disekap di rumah kontarakannya di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Jenazah JZ saat ini dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diautopsi secara menyeluruh. AMW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, tetapi mereka belum menjelaskan jeratan pasal dalam kasus tersebut.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi mayat perempuan, kakinya diikat, tangannya diikat, mulutnya dilakban. Ya kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka utama, nanti lebih lengkapnya disampaikan saat rilis.” Ucap Saiman.