STARSUNLEASH – Di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Rabu (15/11/2023), polisi berhasil menghentikan perdagangan 50 kg narkoba yang seharusnya didistribusikan ke Jakarta. Operasi penangkapan dilakukan oleh Polres Asahan di bawah pimpinan AKBP Rocky H. Marpaung dan semua jajaran Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan AKBP Ahmad Yusuf.
“Pada saat dilakukan penyergapan (kedua) tersangka berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dan pada hari minggu kita berhasil mengamankan satu orang tersangka AR di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat. Lanjut setelah interogasi, kita berhasil memburu pelaku kedua berinisial AGE dan berhasil menangkapnya di Provinsi Lampung.” Ucap Kapolres Asahan AKBP Rocky.
Diketahui bahwa Metamfetamina, yang juga dikenal di Indonesia sebagai sabu-sabu, adalah obat psikostimulansia yang sangat adiktif yang digunakan untuk gangguan hiperaktivitas, gangguan perhatian, atau narkolepsi yang parah. Namun, pengedar yang tidak bertanggung jawab juga memanfaatkannya sebagai narkolepsi. Saat ini, penggunaan sabu-sabu tanpa izin negara adalah ilegal dan dilarang di banyak negara yang melarang narkoba.