Pria Asal Bogor Ditangkap Kepolisan Karena Gunakan Obat Keras Tramadol-Hexymer

STARSUNLEASH – Di Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seorang pria yang berinisial FA (28), ditangkap oleh penegak hukum karena memiliki obat keras golongan G yang tidak diresepkan oleh dokter.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 28 November 2023, menurut AKP Yunli Pangestu, Kanit Reskrim Polsek Cibinong. Pada awalnya, masyarakat melaporkan kepada polisi bahwa FA diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Setelah ditangkap di rumahnya, FA langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk diperiksa. Polisi menangkap ribuan butir narkoba dari tangan pelaku.

“Barang bukti 1.570 butir Tramadol, 420 butir Trihex, 216 butir Hexymer, 240 butir Dextro, dan uang tunai sebanyak Rp 795 ribu.” Ucap AKP Yunli.

Dua Kafe Di Senopati Jakarta Selatan Di Gerebek Bareskrim Dan Bea Cukai

STARSUNLEASH – Penggerebekan dilakukan oleh Bareskrim dan Bea Cukai di dua kafe di Senopati, Jakarta Selatan (19/11/2023). Sejumlah orang yang diduga memakai obat keras juga ditangkap oleh polisi.

Dari tiga orang yang ditangkap polisi, satu diduga mengonsumsi Amtefamine, sejenis obat yang merangsang sistem saraf pusat yang mempengaruhi korteks otak untuk meningkatkan aktivitas mental dan mengurangi kelelahan dan kelelahan. Seorang artis yang terlibat dalam penggunaan narkoba tersebut, menurut Bareskrim dan Bea Cukai, tidak ditangkap karena memiliki resep dokter selama penggerebekan. Ekstasi dan minuman keras yang dikonsumsi di kafe tersebut semuanya disita oleh petugas.

“Ada ekstasi 8 butir, Happy Five 2 butir, 28 botol miras yang diduga melanggar UU Kepabeanan.” Ucap Dinarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.