Karna Dendam, Siswa SMP Di Lebak Diserang Hingga Terluka Oleh 3 Orang

STARSUNLEASH – Pada hari Kamis, 16 November 2023, tiga orang yang diduga melakukan penyerangan terhadap siswa SMPN 1 Cibadak telah ditangkap oleh polisi. Tiga orang tersebut diidentifikasi sebagai AM, AD, dan MA, dan mereka menyerang korban secara acak. Tiga orang tersebut diduga memiliki dendam terhadap korban sehingga melakukan tindakan nekat mereka.

Korban pulang dari sekolah pada Senin, 12 November 2023, dengan berjalan kaki menuju rumahnya. Namun, tiga pelaku tiba-tiba menghampirinya dan menyerangnya dengan penggaris besi, melukai kepala korban hingga mendapatkan tiga jaitan. Di bawah pengawasan kamera CCTV di sekitar lokasi, ketiga pelaku dibawa dari rumah mereka masing-masing untuk diperiksa. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Polisi Menembak Curanmor Saat Ditangkap Di Pandeglang

STARSUNLEASH – Pada Jumat 17 November 2023, Lima orang yang mencuri motor di wilayah Pandeglang ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pandeglang, tetapi mereka melawan saat ditangkap, hingga akhirnya polisi terpaksa menembak salah satu dari mereka, yang sudah beberapa kali terjerat pidana pencurian. Para pelaku menyasar motor matic yang terparkir di pinggir jalan dan rumah yang mudah dibobol selama operasinya. Dikatakan bahwa pelaku menargetkan motor matic karena mudah dicuri dan murah.

“Hasil interogasi kepada tersangka yang kita amankan, kenapa banyaknya matic, yang pertama khususnya kendaraan lama masih pakai kunci yang mudah dibongkar, yang kedua pasaran kendaraan matik ini lebih cepat dijual.” Ucap Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archman.

Diketahui bahwa tindakan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) adalah tindak pidana yang dikategorikan di Indonesia sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah atau parkiran menurut Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.