Seorang IRT Ditangkap Setelah Mencoba Curi HP Di Mall Makassar

STARSUNLEASH – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama RF (22) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap pada hari Selasa karena mencuri handphone (HP) di sebuah mall.

RF melakukan tindakannya di sekitar kerumunan besar orang. Diketahui bahwa korban sedang menunggu untuk membeli roti di Mall Panakkukang. Melihat hal itu, pelaku memanfaatkan situasi dan mencopet HP korban dari dalam tasnya. Namun, orang-orang yang dekat dengan korban mengetahuinya dan mulai menangkap korban untuk dibawa ke polisi. Setelah interogasi, RF menyatakan bahwa dia melakukan hal tersebut demi anak dan suaminya karena dia terlilit hutang.

“Alasannya adalah faktor ekonomi keluarga, dia punya anak, dia juga punya suami namun tidak mempunyai pekerjaan tetap. Pelaku melakukan aksinya tersebut dengan dua rekan wanitanya. Saat ini, dua rekannya masih dalam tahap pencarian.” Ucap Kasat Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala.

Pencuri 18 Pasang Sepatu Ditangkap Polisi Saat Hendak COD

STARSUNLEASH – Pada hari Rabu, 29 November 2023, seorang pria berusia 30 tahun bernama Dodi Frans Makani ditangkap atas tuduhan pencurian 18 pasang sepatu di sebuah kontrakan di daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi menangkap pelaku dua jam setelah mereka ingin menyerahkan barang curian.

Menurut Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro, penyelidikan patroli siber dimulai setelah korban melapor ke polisi untuk mengetahui barang milik korban dan identitas pelaku. Polisi menemukan akun pelaku yang menjual barang curiannya di salah satu grup sosial media setelah beberapa pengamatan.

Pihak Kepolisian lalu menyamar sebagai pembeli sampai transaksi diselesaikan dengan sistem cash on delivery (COD). Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Kantor Polisi Kabupaten Pasanggrahan untuk dimintai keterangan. Diakui bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut selama dua tahun sebelumnya. Saat ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan ditahan berdasarkan Pasal 362 KUHP.

Polisi Menangkap Karyawan Bank BPR Yang Menggelapkan Uang Rp 421 Juta

STARSUNLEASH – Seorang karyawan berinisial ASS dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditangkap pada hari Selasa (21/11/2023) di Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan penggelapan uang angsuran milik beberapa nasabah bank tersebut.

ASS yang merupakan pelaku bertugas dan bertanggung jawab untuk melayani pelanggan yang membutuhkan pinjaman atau penarikan pembayaran, termasuk pembayaran bunga, angsuran, pelunasan, dan pengurangan pokok pinjaman. Proses penangkapan ASS dimulai ketika ASS menerima pembayaran dari beberapa nasabah BPR SAJ di Kota Probolinggo, tetapi uang tersebut tidak diberikan kepada kasir BPR SAJ. Setelah itu, pelaku tidak hadir di tempat kerja dan diduga telah kabur dari tempat kerja dengan membawa uang tersebut.

Setelah bank BPR melaporkan kejadian tersebut, petugas kepolisian dengan cepat menemukan pelaku. ASS ditangkap untuk bersembunyi di Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Grobokan, setelah penyelidikan. ASS didakwa karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam posisinya, menurut Pasal 374 KUHP, dan diancam penjara maksimal 5 tahun.

Polisi Menembak Curanmor Saat Ditangkap Di Pandeglang

STARSUNLEASH – Pada Jumat 17 November 2023, Lima orang yang mencuri motor di wilayah Pandeglang ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pandeglang, tetapi mereka melawan saat ditangkap, hingga akhirnya polisi terpaksa menembak salah satu dari mereka, yang sudah beberapa kali terjerat pidana pencurian. Para pelaku menyasar motor matic yang terparkir di pinggir jalan dan rumah yang mudah dibobol selama operasinya. Dikatakan bahwa pelaku menargetkan motor matic karena mudah dicuri dan murah.

“Hasil interogasi kepada tersangka yang kita amankan, kenapa banyaknya matic, yang pertama khususnya kendaraan lama masih pakai kunci yang mudah dibongkar, yang kedua pasaran kendaraan matik ini lebih cepat dijual.” Ucap Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archman.

Diketahui bahwa tindakan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) adalah tindak pidana yang dikategorikan di Indonesia sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah atau parkiran menurut Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pencuri Ini Pipis Di Celana Karena Nyangkut Dan Tidak Bisa Kabur Di Plafon Rumah

STARSUNLEASH – Video maling yang tidak bisa kabur karena nyangkut di plafon rumah menjadi viral di media sosial. Tempat kejadian adalah Desa Kempek, yang berada di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Pada awalnya, hanya seorang pria yang meminta tolong. Ketika mereka tiba di lokasi, mereka menemukan pria yang diduga mencuri bergelantung di plafon dengan setengah badan tersangkut di atasnya. Pelaku pencurian mungkin kencing di celananya sehingga membasahi seluruh kakinya, mungkin karena ketakutan karena dia tidak bisa lari.

Kriminalitas, juga dikenal sebagai tindak kejahatan, adalah tindakan yang melanggar hukum, undang-undang, norma, dan prinsip-prinsip masyarakat. Tindakan ini dilarang di Indonesia dan dapat menyebabkan penjara dan denda uang.

Polisi Menangkap Tiga Orang Pelaku Pembunuhan Anggota MRT

STARSUNLEASH – Polisi telah menangkap ketiga orang pelaku pembunuhan dan perampasan kendaraan pribadi sekaligus berhasil menyita mobil curiannya. Di Jakarta pada (11/12/2023), ditemukan satu jenazah yang diduga pegawai PT MRT Jakarta, sedangkan anggotanya diketahui baru saja melakukan transaksi COD pada (11/10/2023) di Warga. KBT, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur menemukan sesosok mayat. Hingga saat ini, polisi terus memeriksa ketiga orang tersebut untuk mengungkap motif tersembunyi di balik perbuatannya. Korban dibunuh oleh tiga pelaku penyerangan saat hendak membeli Toyota Fortuner tahun 2020 milik korban.

Pada dasarnya dalam COD, penjual harus menunjukkan produk untuk dijual dan menunjukkannya kepada calon pembeli untuk diperiksa guna menghindari penipuan. Jika penilaian produk sesuai dengan presentasi, pembeli akan membayar sesuai harga yang disepakati. Itu mengapa COD merupakan suatu proses bisnis antara janji temu pada suatu tempat dan waktu yang ditentukan oleh penjual dan pembeli. Cara ini sering digunakan oleh orang-orang yang ingin berbisnis dan beriklan secara online di negara yang sama.