Transaksi Sabu Di SPBU, Pria Di Wonogiri Ini Ditangkap Pihak Kepolisian

STARSUNLEASH – Kamis, 30 November 2023, HW (40), seorang warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berhasil ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Wonogiri. Di salah satu SPBU di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, HW ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut AKP Anom Prabowo, Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, HW ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar SPBU tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram. Setelah itu, HW ditangkap dan dibawa ke Mapolres Wonogiri. Menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, HW saat ini menghadapi hukuman penjara minimal dua belas tahun.

“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini pria berinisial HW kami tahan. Dari tangan tersangka kami menyita satu paket narkoba berjenis sabu-sabu dan telepon seluler milik tersangka yang digunakan untuk memesan barang tersebut.” Ucap Anom.

Tertangkap Nyabu, Oknum Polisi Dan Seorang Wanita Ditangkap Di Kamar Kos

STARSUNLEASH – Bripka yang berinisial M dari Polres Kolaka Utara telah ditangkap oleh Propam dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan anggota Polres Kolaka saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama seorang wanita di salah satu kamar kos di Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

Bripka M ditangkap pada Rabu (22/11/2023) pukul 21.00 Wita. Dia saat ini ditahan di Mapolres Kolaka Utara, dan wanita diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kolut. Sebagai informasi dari Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintuka, dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat saset sabu dengan berat 0,64 gram. Bripka M menghadapi dakwaan pelanggaran kode etik dan ancaman pemecatan.

“Hasil tes urine sudah terbukti keduanya positif konsumsi ampetamin. Tersangka juga bisa patsus selama 30 hari, tapi tergantung penyidik bagaimana prosesnya, apakah hanya kode etik atau pidana juga.” Ucap Ferry.

Pengedaran Sabu Sebanyak 1.200 Gram Dari Afrika Berhasil Dicegah Oleh Bea Cukai

STARSUNLEASH – Pada Kamis, 16 November 2023, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil mencegah penyelundupan narkoba sabu-sabu sebanyak 1.200 gram dari Afrika ke Indonesia. Diketahui bahwa pengedar narkoba berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba ke dalam senar pancing yang berputar. Menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka saat ini diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Modus penyelundupan sabu yang digunakan adalah modus false concealment. Sabu disembunyikan dalam gulungan senar pancing dalam paket kiriman asal Kamerun, Afrika tujuan Indonesia.” Ucap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya.

Diketahui bahwa Sabu-sabu adalah obat psikostimulansia yang mempengaruhi sistem saraf dan menjadi adiktif bagi mereka yang mengonsumsinya. Menurut Badan Narkotika Nasional, sabu adalah narkoba peringkat 1 yang sangat berbahaya bagi manusia. Meskipun obat ini menawarkan manfaat medis, individu jahat menyalahgunakannya dan menyebarkannya secara ilegal ke banyak negara. Saat ini, Indonesia melarang penggunaan narkoba dan akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan atau mengonsumsi narkoba.