Menjelang Libur Nataru, Polres Pandeglang Musnahkan 1012 Botol Miras Ilegal

STARSUNLEASH – Pada hari Kamis, 21 Desember 2023, Kepolisian Resor Pandeglang mengambil langkah tegas dengan menghancurkan total 1.012 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, saat berada di kantor kepolisian setempat, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut mencakup 178 botol minuman keras bermerek yang disita selama operasi kepolisian, ditambah dengan 174 botol dari unit polisi sektor, serta 660 botol minuman keras campuran ilegal.

AKBP Belny menyebutkan bahwa minuman keras ini telah dikumpulkan dari berbagai operasi yang dilakukan selama tiga bulan terakhir. “Minuman keras ini kami sita dari penjual jamu dan tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin,” ujarnya.

Menurut Belny, tindakan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pandeglang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. Beliau menekankan harapannya agar perayaan tersebut dapat berlangsung tanpa insiden yang diakibatkan oleh pengaruh alkohol.

“Kami berharap pemusnahan ini akan membantu menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah kami,” tutur AKBP Belny.

Selama periode liburan perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Pandeglang akan meningkatkan razia untuk memerangi peredaran minuman keras ilegal di seluruh wilayah Pandeglang. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran dan keamanan ibadah serta liburan warga.

AKBP Belny menambahkan, “Kami akan memperkuat kegiatan rutin yang ditingkatkan dan patroli untuk menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan.”

Diketahui bahwa konsumsi minuman keras memiliki dampak negatif yang serius, termasuk kerusakan saraf, gangguan pada jantung, masalah metabolisme tubuh, disfungsi hati, serta tekanan darah tinggi, di antara efek buruk lainnya.

Dampak dari alkohol dapat menyebabkan seseorang kehilangan kontrol atas dirinya, yang berpotensi meningkatkan risiko perilaku kriminal. Sifat adiktif alkohol dan pengaruhnya terhadap kesadaran dapat menjadi pendorong perilaku anti-sosial.

Di Indonesia, undang-undang menetapkan hukuman bagi mereka yang mengonsumsi minuman keras sesuai dengan Pasal 7, yang menyatakan hukuman penjara minimal tiga bulan hingga maksimal dua tahun, dengan denda minimal sepuluh juta rupiah hingga maksimal lima puluh juta rupiah.

Bermaksud Bela Diri, Pria Di Serang Ditangkap Setelah Bunuh Pencuri Bersenjata

STARSUNLEASH – Seorang pria bernama Muhyani (58) dari Walantaka, Kota Serang, ditahan di Rutan Kelas 2B Serang karena tak sengaja membunuh seorang pencuri yang sedang membawa golok.

Keluarga mengatakan bahwa Muhyani melihat pencuri WD (34) dan rekannya mencuri kambing di kandang pada pukul 04.00 WIB. Pencuri dengan golok berusaha membacok Muhyani, tetapi dia bertahan dan menusuknya dengan gunting. Jenazah pencuri ditemukan oleh warga di pagi harinya. Muhyani mengakui perbuatannya kepada pencuri tersebut, jadi dirinya dibawa ke Polsek Walantaka bersama Ketua RT sebagai saksi.

“Itu kan menyangkut nyawa orang, dirinya walau membela diri tetapi sudah membunuh seseorang. Biar hakim yang menentukan hal tersebut, apakah dirinya bersalah atau tidak. Sekarang ini masih kita dalami dan sudah memasuki tahap dua pemberkasan.” Ucap Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar.

Karena Depresi, Seorang Pria Di Cilegon Tewas Gantung Diri Dirumahnya

STARSUNLEASH – Seorang pria berinisial MIW (37), ASN Pemerintah Kota Cilegon, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya pada Rabu (6/12/2023).

Istrinya pertama kali menemukan MIW tewas di teras belakang rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Istri korban kemudian menghubungi saudara-saudaranya untuk membantu MIW yang tergantung. Orang tua dan saudara korban, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini, mencoba membantu korban yang tergantung di seutas tali dan dibawa ke RS Krakatau Medika Cilegon. Sayangnya nyawa korban bunuh diri tersebut tidak terselamatkan saat tiba di rumah sakit.

“Korban ditemukan oleh kerabat saudara dan orang tuanya terikat tali yang diikat di besi jemuran. Semua saksi kemudian langsung membawa korban ke RS Krakatau Medika Cilegon, namun setelah sampai korban tak tertolong. Dari keterangan pihak keluarga, pihak keluarga korban sebelumnya mengalami depresi.” Ucap Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan.

Tawuran Antar Geng Balepoy Vs Warmad Yang Memakan Korban

STARSUNLEASH – Di Kompleks Perumahan Palem, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (27/11/2023), terjadi tawuran antara Geng Balepoy dan Warmad, yang mengakibatkan pembunuhan dengan senjata tajam. Seorang korban saat ini dirawat di rumah sakit.

Dua belas orang yang terlibat dalam tawuran antar geng tersebut telah ditahan oleh polisi, dan polisi meminta anggota geng lain untuk menyerahkan diri sebelum mereka diringkus. Menurut Kompol Bambang Askar Sodiq, Kapolsek Pondok Aren, Geng Balepoy bergabung dengan Geng Rumtul yang dipimpin MFA, dan Ucok bergabung dengan Geng Warmad untuk tawuran.

Sebelum tawuran terjadi, kelompok tersebut mengambil senjata tajam dari rumah DRK dan menuju ke lokasi yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak. Di lokasi yang sudah ditetapkan, tawuran terjadi di antara kelompok tersebut, hingga menyebabkan seorang pelajar terluka parah. Polisi juga mengambil barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, yang mengakibatkan korban.

“Segera menyerahkan diri atau akan kami kejar, tangkap, walau sampai sembunyi di tempat apapun. Anak-anak muda yang ganggu ketenangan warga Kecamatan Pondok Aren yang mengganggu ketenangan warga Kecamatan Pondok Aren yang dikenal sebagai kecamatan santri dan agamis!.” Ucap Kompol Bambang di beberapa media yang bertujuan agar pelaku yang lari segera menyerahkan diri.

“Segera menyerahkan diri atau akan kami kejar, tangkap, walau sampai sembunyi di tempat apapun. anak-anak muda yang ganggu ketenangan warga Kecamatan Pondok Aren yang dikenal sebagai kecamatan santri dan agamis!.” Ucap Kompol Bambang di beberapa media yang bertujuan agar pelaku yang lari segera menyerahkan diri.

Perkosa Anak Dibawah Umur, Buruk Pabrik Di Serang Ditangkap

STARSUNLEASH – Pada hari Minggu, 25 November 2023, seorang buruh pabrik di Serang, Banten, berusia 22 tahun, berhasil ditangkap oleh polisi karena diduga telah memperkosa seorang anak di bawah umur di kamar kontrakannya.

Menurut AKP Andi Kurniandy, anggota Reskrim Polres Serang, AS memperkosa korban pada Kamis (28/9) dan mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada orang lain, termasuk keluarganya. Korban yang takut memberi tahu temannya dan keluarga korban bahwa teman korban memperkosa anaknya. Tersangka telah ditangkap dan ditahan oleh penegak hukum.

“Tersangka AS diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan sudah dilakukan penahan.” Jelas Andi.