Pria Di Tangerang Ditangkap Polisi Setelah Menggelapkan Uang Pengurusan Dokumen Kendaraan

STARSUNLEASH – Seorang pria berinisial SA (39) dari Tangerang Selatan menggelapkan uang sebesar Rp 18 juta yang diperoleh dari biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor dan mutasi kendaraan BPKB pada hari Kamis, 23 November 2023. Uang tersebut diduga digunakan untuk berjudi dan membayar hutang.

Dalam keterangan kepolisian, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban berinisial DE (57), yang meminta pelaku melakukan mutasi dan memberikan uang sebesar Rp 18 juta. Namun, dari awal Maret 2023 hingga November 2023, proses pengurusan mutasi tidak selesai. DE melaporkan SA ke polisi karena dia merasa ditipu. SA akhirnya ditangkap di kediamannya saat sedang bermain judi online. Menurut penyelidikan, SA juga telah menggelapkan uang dari 25 orang yang ingin memperpanjang buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

SA terkena sanksi pidana menurut hukum dan saat ini dirinya terjerat Pasal 372 dan 378 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukum maksimal empat tahun penjara.

Polisi Menangkap Karyawan Bank BPR Yang Menggelapkan Uang Rp 421 Juta

STARSUNLEASH – Seorang karyawan berinisial ASS dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditangkap pada hari Selasa (21/11/2023) di Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan penggelapan uang angsuran milik beberapa nasabah bank tersebut.

ASS yang merupakan pelaku bertugas dan bertanggung jawab untuk melayani pelanggan yang membutuhkan pinjaman atau penarikan pembayaran, termasuk pembayaran bunga, angsuran, pelunasan, dan pengurangan pokok pinjaman. Proses penangkapan ASS dimulai ketika ASS menerima pembayaran dari beberapa nasabah BPR SAJ di Kota Probolinggo, tetapi uang tersebut tidak diberikan kepada kasir BPR SAJ. Setelah itu, pelaku tidak hadir di tempat kerja dan diduga telah kabur dari tempat kerja dengan membawa uang tersebut.

Setelah bank BPR melaporkan kejadian tersebut, petugas kepolisian dengan cepat menemukan pelaku. ASS ditangkap untuk bersembunyi di Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Grobokan, setelah penyelidikan. ASS didakwa karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam posisinya, menurut Pasal 374 KUHP, dan diancam penjara maksimal 5 tahun.