Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Tangan Polisi: Dua Begal Tas Mahasiswi di Makassar Ditangkap Setelah Melawan Petugas

starsunleash.com – Dua tersangka pencurian tas yang berisi data penting sebuah skripsi di Makassar, Sulawesi Selatan, Syukur (34) dan Asrul (29), menghadapi perlawanan saat upaya penangkapan oleh polisi. Polisi terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tembakan di kaki karena mereka mencoba melarikan diri.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Ir Sutami, Makassar, pada dini hari Rabu (12/6). Syukur dan Asrul mendatangi seorang mahasiswi berinisial AA yang saat itu sedang naik motor bersama temannya dan merampas tasnya yang berisi dua ponsel, kartu identitas, dan kartu ATM.

Kasus ini menarik perhatian publik terutama setelah video mahasiswi tersebut menangis karena kehilangan data skripsi yang telah ia kerjakan, beredar di media sosial. “Capek ka, menyusun skripsiku, kakak,” kata korban dalam video tersebut.

Kepolisian yang mendapat laporan tentang kejadian ini langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Kelurahan Bira, Tamalanrea pada Kamis (13/6), sehari setelah kejadian.

Kompol Muhammad Yusuf, Kapolsek Tamalanrea, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri, memaksa polisi untuk mengambil tindakan dengan menembak. “Tindakan tegas dan terukur dilakukan, Syukur terkena tembakan di kaki kiri dua kali dan Asrul di kaki kanan satu kali,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti termasuk sepeda motor, ponsel Android, iPhone, dan sebuah parang. Syukur dan Asrul kini dihadapkan pada dakwaan di bawah Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam foto yang dirilis ke media, Syukur tampak tanpa baju dan bertato, dengan janggut dan rambut acak-acakan. Sementara Asrul terlihat di kantor polisi mengenakan kaos merah hitam dengan rambut lurus yang menutupi sebagian dahinya.

Seorang Pria Asal Makassar Alami 25 Jahitan Di Betis Setelah Diterkam Buaya Di Sungai

STARSUNLEASH – Di Sungai Lakkang, Kecamatan Tallo, Makassar, Kamis (14/12/2023), buaya besar menerkam seorang pria berusia 50 tahun bernama Syam, yang mengakibatkan 25 jahitan.

Korban pergi ke sungai untuk memetik sayur pappa, dan peristiwa mengerikan itu terjadi sekitar pukul 11.00 Wita. Syam sering memetik sayur pappa di area itu.

Peristiwa mengerikan itu terjadi sekitar pukul 11.00 Wita. Korban pergi ke sungai untuk mencari sayur, tetapi Syam menginjak lubang dan diterkam buaya. Pria paruh baya itu selamat, tetapi buaya itu membuatnya terluka di bagian betisnya.

Namun Syam tiba-tiba terluka ketika dia sedang memetik sayur karena menginjak lubang dan diterkam seekor buaya. Dia segera meminta bantuan orang-orang dan memukul buaya dengan pukulan agar dia bisa lepas dari gigitannya.

https://starsunleash.com/

Syam selamat, tetapi serangan buaya menyebabkan luka sobek di betisnya. Tak lama kemudian, dia dibawa ke rumah sakit untuk menjalani operasi jait betis.

“Saya kesana itu cari sayur pappa. Kebetulan ada lubang tempat tidur buaya keinjak, langsung diterkam dan jadi begini. Kata dokter ada sekitar 25 bekas jahitan di betis kanan saya.” Ucap Syam.

Pakar penelitian satwa mengatakan bahwa gigitan buaya dapat mencapai 16.460 newton, atau sekitar 1678,45 kg gaya. Artinya, apa pun yang masuk ke rahang buaya pasti akan mengalami tekanan yang ekstrem.

Pemotor Di Makassar Ditembak Bocah 13 Tahun Menggunakan Panah

STARSUNLEASH – Pada Rabu, 6 Desember 2023, seorang pemotor bernama Firdaus (38) ditembak dengan busur panah oleh anak bernama F (13) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi menangkap pelaku pada pagi hari di Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Menurut AKP Wahid, Kasi Humas Polrestabes Makassar, pemuda tersebut telah mempersiapkan tindakan tersebut karena memiliki dendam terhadap korban. Pelaku telah ditahan di Mapolsek Biringkanaya untuk pemeriksaan tambahan. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, penyidik tetap menggunakan UU Perlindungan Anak.

“Jadi, antar pelaku dan korban ini ada rasa dendam, karena merasa sakit hati pernah dianiaya oleh korban sehingga melakukan hal tersebut. Karena pelaku masih 13 tahun, maka harus dilakukan sebagai kasus tindak pidana yang pelakunya anak dibawah umur. Maka tetap dilakukan Undang-Undang Perlindungan Anak.” Ucap Wahid.

Seorang IRT Ditangkap Setelah Mencoba Curi HP Di Mall Makassar

STARSUNLEASH – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama RF (22) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap pada hari Selasa karena mencuri handphone (HP) di sebuah mall.

RF melakukan tindakannya di sekitar kerumunan besar orang. Diketahui bahwa korban sedang menunggu untuk membeli roti di Mall Panakkukang. Melihat hal itu, pelaku memanfaatkan situasi dan mencopet HP korban dari dalam tasnya. Namun, orang-orang yang dekat dengan korban mengetahuinya dan mulai menangkap korban untuk dibawa ke polisi. Setelah interogasi, RF menyatakan bahwa dia melakukan hal tersebut demi anak dan suaminya karena dia terlilit hutang.

“Alasannya adalah faktor ekonomi keluarga, dia punya anak, dia juga punya suami namun tidak mempunyai pekerjaan tetap. Pelaku melakukan aksinya tersebut dengan dua rekan wanitanya. Saat ini, dua rekannya masih dalam tahap pencarian.” Ucap Kasat Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala.