Bocah 8 Tahun Asal Sumenep Dicabuli Tetangganya Sendiri

STARSUNLEASH – Seorang pria berinisial RI (51) ditangkap oleh penegak hukum di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Senin, 11 Desember 2023, atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun.

Di Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep, terjadi pencabulan yang dilakukan oleh RI ketika melihat korban bermain di rumahnya. Setelah dicabuli, korban menolak untuk keluar dari rumah dan cenderung menghindari berinteraksi dengan teman-temannya. Akhirnya, saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengatakan bahwa dia dicabuli dan disuruh menghisap kemaluan RI.

“Pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 dan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 6 Huruf B dan C Jo Pasal 15 Huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengang ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.” Ucap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Wisatawan Bocah Dibawah Umur Dicabuli Pria Di Malioboro

Seorang pria bernama AY (25) dari Depok, Sleman, ditangkap pada Rabu (29/11/2023) karena menganiaya anak-anak muda di Malioboro, Yogyakarta.

Menurut Ipda Sri Devi, Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, pencabulan yang dilakukan AY terhadap salah satu wisatawan asal Jakarta terjadi dengan menggesekkan alat kelamin pelaku ke korban saat berada di Yogyakarta. Setelah dihajar oleh massa sebelum dibawa ke Mapolres Yogyakarta, pelaku dijaga oleh ayah korban agar tidak terjadi hal yang lebih buruk.

“Korban diketahui masih dibawah umur. TKP di halaman depan toko batik di wilayah Ngupasan, Gondomanan, Yogya, pada Sabtu 30 November 2023 sekitar pukul 4 sore.” Ucap Sri Devi.

Anak 12 Tahun Dicabuli Oleh Lansia Tua Di Labuhanbatu, Korban Disogok 15.000 Untuk Tutup Mulut

STARSUNLEASH – Pada hari Senin, 20 November 2023, seorang pria berinisial AR berusia 62 tahun dari Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya yang berusia 12 tahun. Orang tua korban memberi tahu polisi tentang kejadian tersebut.

Karena korban sedang bermain dengan cucunya di rumah pelaku, AR akhirnya tergoda dan melakukan kejahatan tersebut. Setelah melakukannya, AR memberikan uang sebesar Rp 15.000 kepada korban agar dirinya tidak mengatakan apa-apa tentang apa yang pelaku lakukan. AR juga dilaporkan telah memperkosa korban sebanyak lima kali dalam tahun 2023. Setelah melarikan diri selama satu bulan ke Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.

“Pelaku saat ini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.” Ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hujatulu.

Anak Umur 16 Tahun Di Kubu Raya Diperoksa Ayah Kandung Hingga Hamil 2 Kali

STARSUNLEASH – Berita mengejutkan datang dari Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), di mana seorang ayah berinisial BA (46) memperkosa putri kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun dan mengakibatkan kehamilan dua kali lipat. Sangat disayangkan, janin korban hanya dapat digugurkan oleh ibu kandungnya setelah mengetahui bahwa korban telah diperkosa.

Kakak korban memberi tahu polisi tentang hal buruk yang dilakukan ayahnya terhadap korban. Korban mengalami pemerkosaan sejak Februari 2020 hingga November 2023 dan menggugurkan kandungan dua kali, menurut pernyataan yang diberikan oleh petugas polisi yang menangkap pasangan suami istri tersebut.

“Jadi pemerkosaan itu terjadi dari 2020, akibat itu korban mengalami hamil sebanyak dua kali. Dua kali itu satu kali digugurkan sama bapaknya, satu kali lagi digugurkan sama mamanya.” Ucap Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah yang menjadi pemimpin dari penangkapan kedua suami istri tersebut.

Pelaku Begal Payudara Siswi SD Ternyata OB SMA Di Bogor

STARSUNLEASH – Pada hari Sabtu, 18 November 2023, Sujana Fatahilah (26), warga Tamansari, Bogor, ditangkap oleh polisi atas tuduhan pelecehan seksual dan begal payudara terhadap siswa SD di Kota Bogor. Saat ditanya oleh wartawan, Sujana terlihat menunduk dan tidak dapat berbicara banyak.

Menurut Kompol Rizka Padhila, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, sedang dilakukan pemeriksaan tambahan untuk mengetahui alasan dan jumlah kali pelaku melakukan pencabulan tersebut. Pelaku, Surjana, ditangkap di rumahnya di Sukamantri, Bogor setelah laporan pelecehan seksual.

“Alhamdulillah pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB Satreskrim Polresta Bogor Kota telah berhasil menangkap pelaku dengan inisial SF (Sujana Fatahilah), seorang lelaki berusia 26 tahun telah ditangkap di rumahnya di Desa Sukamantri, Kabupaten Bogor.” Ucap Kompol Rizka Padhila.

Seorang Bos Bunuh Eks Karyawati Lalu Onani Di Depan Mayatnya

STARSUNLEASH – Pada Jumat (17/11/2023), Pelaku bernama Shalahuddin Al Ayyubi, juga dikenal sebagai Ayub, adalah bos kafe di Jalan Raya Banjarsari di Kecamatan Cerme, Gresik. Dia adalah orang yang membunuh N (25), seorang mantan karyawan dan teman kecilnya. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumah pribadinya setelah adanya laporan. Ayub diketahui bahwa dirinya  memiliki banyak hutang karena kegagalan bisnis kafenya, dan dirinya merencanakan menjebak korban untuk dirampok. Setelah Ayub menghubungi N untuk membantunya di cafe miliknya, Ayub tiba-tiba mendekap korban dan mengambil semua barang yang dibawa N.

N melakukan perlawanan dan berteriak, tetapi Ayub mencekik lehernya dan menjatuhkannya ke lantainya hingga mati. Setelah N tewas, Ayub melakukan onani di tubuh korban yang setengah telanjang dan sekarat. Untuk menghilangkan bukti, Ayub meletakkan mayat itu di semak-semak di samping gubuk. Namun, salah satu warga mengetahui perbuatan tercelanya dan melaporkannya kepada polisi untuk ditangkap.

Pihak berwenang berhasil menangkap Ayub di rumahnya setelah menemukan jenazah korban tertutup oleh karung di belakang gubuk tempat pelaku menyimpannya. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.